BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian APBD
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun
anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
1.
Anggaran
pendapatan, terdiri atas
§ Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
§ Bagian dana perimbangan, yang
meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus
2.
Anggaran
belanja, yang digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.
Pembiayaan, yaitu
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya.
Penyusunan APBD merupakan hal yang sangat
penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah. Oleh karena itu, haruslah
disusun dan dipertimbangkan dengan seksama yang dalam pelaksanaannya haruslah
sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “
Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”, menyatakan bahwa APBD
adalah:“Rencana kegiatan pemerintah
daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukan adanya sumber
penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan target
maksimal untuk suatu periode anggaran”(2004;24)
Berdasarkan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang No. 5 tahun 1874. Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang
dinyatakan oleh Abdul Halim dan Mamesah, APBD dapat didefinisikan sebagai
berikut:“APBD sebagai rencana operasional
keuangan Pemda, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran
setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah
dalam tahun anggaran tertentu, dan pihak lain menggambatkan perkiraan
penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran
dimaksud”(2000;16)
Dalam buku yang diterbitkan oleh LAN RI
menjelaskan bahwa APBD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
karena:
- Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada
rakyat daerah yang bersangkutan .
- Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab.
- Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab
pemerintah daerah, umumnya kepada daerah khususnya karena APBD itu
menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemeritah daerah.
- Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan
pengawasan terhadapdaerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
- Merupakan suatu pemberian juasa kepada kepala
daerah didalam batas-batas tertentu.
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah
tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan
penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau
Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua
Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan
Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.
Demikian pula semua pengeluaran daerah dan
ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan
sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan
pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran
APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang
bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan
daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut.
Landasan Hukum APBD
Pengaturan keuangan antara pusat dan daerah di
atur dalam UU No. 25 tahun 1999 yang intinya adalah pembagian kewenangan dan
fungsi antara pusat dan daerah. Undang – undang ini menganut prinsip money
follows function, yang berarti jika kewenangan dilimpahkan ke daerah maka uang
untuk mengelola kewenangan itu pun harus dilimpahkan ke daerah.
Dasar Hukum tentang
Keuangan Daerah dan APBD
Dasar hukum dalam penyelenggaraan
keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai berikut.
a. UU No. 32 Tahun
2003 tentang Pemerintah Daerah.
b. UU No. 33 Tahun 2003
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
c. PP No. 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
d. Keputusan Menteri
Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang PedomanPengurusan,
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata CaraPengawasan, Penyusunan, dan
Penghitungan APBD
2.2 Fungsi dan Tujuan APBD
Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal
16):
1.
APBD
merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun
dengan Peraturan Daerah.
2.
APBD
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
3.
Pendapatan
daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain
pendapatan yang sah. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah
daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
4.
Belanja
daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Belanja
daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih. Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan
dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah. Rincian belanja daerah
menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan
keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata,
budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial. Rincian belanja daerah
menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai,
belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan social
Tujuan Penyusunan APBD
1.
APBD
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
pendapatan daerah. Dalam
menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui
pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.
Penyusunan
Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
bernegara.
3.
Dalam
hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan
untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Defisit
anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang
bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto
daerah yang bersangkutan.
4.
Dalam
hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut
dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penggunaan
surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar
generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan
cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
•
Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi
pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah
kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
•
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
•
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
•
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk
menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
•
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
•
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran
daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
•
Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah
Tujuan APBD yaitu sebagai pedoman penerimaan
dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan
produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk
mencapai kemakmuran masyarakat. APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah,
namun harus mendapat persetujuan DPR.
2.4
Penyusunan Dan Penetapan APBD
Ketentuan
umum penyusunan APBD (Pasal 17):
1.
APBD
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
pendapatan daerah.
Dalam
menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui
pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.
Penyusunan
Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
bernegara.
3.
Dalam
hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan
untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Defisit
anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang
bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto
daerah yang bersangkutan.
4.
Dalam
hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut
dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penggunaan
surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggung jawaban antar
generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang,
pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
1.
Pemerintah
Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya
sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan
penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun
berjalan.
2.
DPRD
membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah
dalampembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
3.
Berdasarkan kebijakan
umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran
sementarauntuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
1.
Dalam
rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna
anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah tahun berikutnya.
2.
Rencana
kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan
berdasarkanprestasi kerja yang akan dicapai.
3.
Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan
belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
4.
Rencana
kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
5.
Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat
pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
6.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal
20):
1.
Pemerintah
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun
sebelumnya.
2.
Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
3.
DPRD
dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan
pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Perubahan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang
tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4.
Pengambilan
keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBDdilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan.
5.
APBD
yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
6.
Apabila
DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya.
2.5 Pelaksanaan, Pengawasan,
dan Pertanggungjawaban APBD
a. Pelaksanaan
APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi
kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan APBD semua
pengeluaran harus didasarkan pada Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)Daftar
Isian Proyek Daerah (DIPDA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP),dan Surat
Keputusan Otorisasi (SKO).
b. Pengawasan Pelaksanaan
APBD
Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama
dengan APBN,yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal.
Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK; sedangkan pengawasan
internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi
dalam jajarannya.
c. Pertanggungjawaban
APBD
Setiap tahun anggaran berakhir, pemerintah
daerah mempertang-gungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD, di samping itu
adapula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap
tiga bulan.
Dampak
APBD terhadap perekonomian adalah:
a.
Memberi arah
prioritas pembangunan.
b.
Sebagai pedoman
dalam pembiayaan pembangunan sehingga pembangunan berjalan efektif dan efesien.
c.
Mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian.
d.
Sebagai sarana
pemerataan pendapatan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
APBD
sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena:
- Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada
rakyat daerah yang bersangkutan .
- Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab.
- Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab
pemerintah daerah, umumnya kepada daerah khususnya karena APBD itu
menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemeritah daerah.
- Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan
pengawasan terhadapdaerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
- Merupakan suatu pemberian juasa kepada kepala
daerah didalam batas-batas tertentu.
Peranan APBD sebagai
pendorong dan salah satu penentu tercapainya target dan sasaran makro ekonomi
daerah diarahkan untuk mengatasi berbagai kendala dan permasalahan pokok yang
merupakan tantangan dalam mewujudkan agenda masyarakat yang sejahtera dan
mandiri. Kebijakan pengelolaan APBD difokuskan pada optimalisasi fungsi dan
manfaat pendapatan, belanja dan pembiayaan bagi tercapainya sasaran atas
agenda- agenda pembangunan tahunan.
Langkah-langkah
penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah
daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober
tahun sebelumnya.
b.
Setelah
disetujui oleh DPR, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan
daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yang diajukan
pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah
daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD
tahun anggaran sebelumnya.
c.
Setelah
APBD ditetapkan dengan praturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut
dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
DAFTAR PUSTAKA
http://bimakab.go.id/index.php?pilih=hal&id=31 (21-04-2012)
http://rimaru.web.id/pengertian-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd-menurut-para-ahli/ (21-04-2012)
(21-04-2012)
(25-04-2012)
(25-04-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar