Sabtu, 26 Mei 2012


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
1.             Anggaran pendapatan, terdiri atas
§  Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerahretribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
§  Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi HasilDana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
§  Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.             Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.             Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penyusunan APBD merupakan hal yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah. Oleh karena itu, haruslah disusun dan dipertimbangkan dengan seksama yang dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
            Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “ Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”, menyatakan bahwa APBD adalah:“Rencana kegiatan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan target maksimal untuk suatu periode anggaran”(2004;24)
            Berdasarkan pasal 64 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1874. Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang dinyatakan oleh Abdul Halim dan Mamesah, APBD dapat didefinisikan sebagai berikut:“APBD sebagai rencana operasional keuangan Pemda, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam tahun anggaran tertentu, dan pihak lain menggambatkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud”(2000;16)


Dalam buku yang diterbitkan oleh LAN RI menjelaskan bahwa APBD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena:
  1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan .
  2. Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
  3. Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab pemerintah daerah, umumnya kepada daerah khususnya karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemeritah daerah.
  4. Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan pengawasan terhadapdaerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
  5. Merupakan suatu pemberian juasa kepada kepala daerah didalam batas-batas tertentu.

Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.
Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut.
Landasan Hukum APBD
Pengaturan keuangan antara pusat dan daerah di atur dalam UU No. 25 tahun 1999 yang intinya adalah pembagian kewenangan dan fungsi antara pusat dan daerah. Undang – undang ini menganut prinsip money follows function, yang berarti jika kewenangan dilimpahkan ke daerah maka uang untuk mengelola kewenangan itu pun harus dilimpahkan ke daerah.


Dasar Hukum tentang Keuangan Daerah dan APBD
Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai berikut.
a.       UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
b.      UU No. 33 Tahun 2003  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara Pemerintah Pusat dan Daerah
c.       PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
d.      Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang PedomanPengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata CaraPengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD
2.2 Fungsi dan Tujuan APBD
Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal 16):
1.        APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
2.        APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
3.        Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
4.        Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah. Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial. Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan social
Tujuan Penyusunan APBD
1.        APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.        Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3.        Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.

4.        Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
• Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
• Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
• Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
• Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
• Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah
Tujuan APBD yaitu sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat. APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.
2.4 Penyusunan Dan Penetapan APBD
Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):
1.         APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.        Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
3.        Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
4.        Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggung jawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
1.        Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
2.        DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalampembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
3.        Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementarauntuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
1.        Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
2.        Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkanprestasi kerja yang akan dicapai.
3.        Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
4.        Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
5.        Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
6.        Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):
1.        Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
2.        Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
3.        DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4.        Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDdilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
5.        APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
6.        Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
2.5 Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban APBD
a.       Pelaksanaan APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan APBD semua pengeluaran harus didasarkan pada Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP),dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
b.      Pengawasan Pelaksanaan APBD
Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN,yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK; sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
c.       Pertanggungjawaban APBD
Setiap tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah mempertang-gungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD, di samping itu adapula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap tiga bulan.
Dampak APBD terhadap perekonomian adalah:
a.         Memberi arah prioritas pembangunan.
b.         Sebagai pedoman dalam pembiayaan pembangunan sehingga pembangunan berjalan efektif dan efesien.
c.         Mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian.
d.        Sebagai sarana pemerataan pendapatan







BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
APBD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena:
  1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan .
  2. Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
  3. Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab pemerintah daerah, umumnya kepada daerah khususnya karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemeritah daerah.
  4. Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan pengawasan terhadapdaerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
  5. Merupakan suatu pemberian juasa kepada kepala daerah didalam batas-batas tertentu.

Peranan APBD sebagai pendorong dan salah satu penentu tercapainya target dan sasaran makro ekonomi daerah diarahkan untuk mengatasi berbagai kendala dan permasalahan pokok yang merupakan tantangan dalam mewujudkan agenda masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Kebijakan pengelolaan APBD difokuskan pada optimalisasi fungsi dan manfaat pendapatan, belanja dan pembiayaan bagi tercapainya sasaran atas agenda- agenda pembangunan tahunan.

Langkah-langkah penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
a.     Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
b.      Setelah disetujui oleh DPR, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
c.       Setelah APBD ditetapkan dengan praturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.







DAFTAR PUSTAKA
(21-04-2012)
 (25-04-2012)
(25-04-2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar